WahanaNews-Sumut | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk segera menangkap AS, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan jual beli Tanah Grant Sultan Deli.
Permintaan ini disampaikan praktisi hukum terkenal asal Kota Medan, Robert Pangaribuan, SH, saat dimintai tanggapannya perihal kasus tersebut, Sabtu (22/7/2023) oleh wartawan via handphone.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Untuk menghilangkan stigma negatif tentang kepolisian, harusnya Polda Sumut segera menangkap AS yang sudah ditetapkan DPO dalam kasus dugaan jual beli Tanah Gran Sultan Deli tersebut," ujar Robert Pangaribuan, SH.
Robert Pangaribuan menambahkan, bila AS belum ditangkap juga, ini bisa menunjukkan bahwa Polda Sumut terlihat lemas dan tidak sanggup menegakkan hukum di atas segalanya.
"Nantinya, masyarakat dan dari pihak penggugat yang menilai kenapa dan ada apa DPO kasus dugaan jual beli Tanah Gran Sultan Deli ini kok belum ditangkap juga. Ada apa dan apa kendalanya?" ucap Robert Pangaribuan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Jadi, sambung Robert Pangaribuan, seperti ada pembiaran dalam kasus ini, sehingga AS yang sudah menjadi DPO dalam kasus ini masih bebas berkeliaran.
"Oleh karena itu, untuk menghilangkan stigma negatif terhadap kepolisian khususnya Polda Sumut, maka Dari itu saya meminta Polda Sumut untuk segera menangkap AS, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin baik dan Presisi," tandas Robert Pangaribuan. [Irvan]