WahanaNews-Sumut | Polda Sumut mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika dan perjudian yang menjadi atensi di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu berbagai merek narkoba berhasil disita diantaranya sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg dan ekstasi 78.730 butir.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Selanjutnya, hasil tangkapan narkoba berbagai merek itu pun dimusnahkan Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI dengan menggunakan mesin incenarator, Kamis (15/6/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa, mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar di Sumatera Utara.
"Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut beserta jajaran berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pada periode 19 Maret hingga 10 Juni 2023.
"Ada 28 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg, ekstasi 78.730 butir dan tersangka sebanyak 40 orang," jelasnya.
Hadi menerangkan barang bukti narkoba yang disita itu berasal dari Negara Malaysia yang diselundupkan melalui Perairan Tanjungbalai lalu diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara.