WahanaNews-Sumut | Sebanyak 60 Personil Gabungan Polda Sumut terdiri dari personil Subdit Jatanras Reserse, Brimob dan Sabhara melakukan pengrebekan terhadap lokasi Perjudian di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/4/2023).
Dari Penggerebekan itu Tim Gabungan berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang terdiri kasir, Security dan pemain Judi bahkan Tim Juga mengamankan sejumlah orang yang menggunakan Narkoba dan membawa senjata Tajam.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penindakan itu, "Betul jam 12 siang tadi, Tim menggerebek Lokasi Judi dan Narkoba si Jermal XV," kata Hadi
Dari Lokasi Tim juga mengamankan 23 (dua puluh tiga) unit mesin jackpot, 7 (tujuh) unit mesin scater, Koin jackpot sebanyak 200 keping dan Uang tunai sebanyak Rp1.020.000, 4 paket sabu, 106 alat penghisap sabu (bong), 2 buah parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Hadi mengatakan penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga dijadikan sebagai tempat atau lokalisasi perjudian ketangkasan jenis Jackpot.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras tidak butuh waktu lama bergerak ke lokasi. Kemudian, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya. [rum]