Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 16.00 wib di Loket JNT Jalan Pembangunan KM 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, polisi menerima laporan dari karyawan JNT adanya 1 paket ganja kering seberat 1 Kg. Paket itu dibalut celana ungu dengan pengirim berinisial Z dan penerimaannya berinisial IA dengan tujuan ke Tegal Manggah, Kota Bogor.
Terakhir, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga di Jalan Beringin Pasar VII Gang Cempedak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Dari lokasi itu, seorang tersangka berinisial S (41) yang beralamat di lokasi diamankan dengan barang bukti kepemilikan ganja kering seberat 1050 gram yang ditemukan dalam rumahnya.
"Total barang bukti yang kita amankan dan akan kita musnahkan ini sebanya 84,694 gram," terang Kapolreatabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles La nggak Putra dalam pemaparannya di lokasi pemusnahan.
Usai memaparkan seluruh ungkapan tersebut, Kapolrestabes Medan memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara membakar seluruh ganja kering dengan wadah dan bahan bakar.
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
"Sebelumnya kita ucapkan terimakasih kepada Kepala Kepala Dusun setempat yang telah memberikan lokasi ini sebagai tempat pemusnahan, dan terimakasih kepada ibu Jaksa yang turut hadir," ucapnya sembari menjelaskan bahwa untuk ke 9 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. [rum]