WahanaNews-Sumut | Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian perahu bermesin tempel, di tangkahan perikanan swasta, di Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya kasus pencurian yang dilaporkan Yazrul Nazara selaku pemilik tangkahan, pada tanggal 27 Oktober 2022.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sibolga membentuk tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, dan Satpol Air Polres Sibolga untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada tanggal 29 Oktober, tim gabungan berhasil mengungkap dan sekaligus mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial GM, berusia 33 tahun, profesi nelayan, warga Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku berhasil ditangkap di depan Masjid Al Jihad, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga," kata Taryono dalam konferensi pers, di Markas Polsek Sibolga Selatan, Senin (31/10) sore.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap GM, terduga pelaku yang telah berstatus tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengendap masuk ke lokasi tangkahan Nazara pada malam hari.
Kemudian, saat tiba dini hari, GM mencuri satu unit perahu berikut tiga unit mesin jenis tempel dan sejumlah sembako dari lokasi tangkahan. Selanjutnya, GM membawa kabur barang curian tersebut ke pulau sekitar perairan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dijual.
"Tersangka (GM) ini, bertempat tinggal tidak jauh dari tangkahan Nazara. Bahkan bersebelahan. Jadi, tahu persis situasi di TKP (tempat kejadian perkara," ungkap Taryono.
Akibat perbuatannya, GM terancam sanksi pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) ke-3 (e) KUHP tentang pemberatan pencurian di malam hari.
"Rencana tindak lanjut kami (Pokres Sibolga), melakukan pencarian barang bukti satu dari tiga unit mesin tempel yang belum berhasil diamankan, karena ditenggelamkan tersangka di perairan Pulau Mursala," sebut Taryono.
Sukri, korban pencurian, mengapresiasi kinerja Polres Sibolga dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Hanya dengan waktu 2 kali 24 jam, Polres Sibolga berhasil mengungkap pelaku sekaligus mengamankan barang curian," ucapnya saat konferensi pers. [rum]