Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan menangkap pelaku pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Pelaku berinisial S (42) itu ditangkap di Dusun VII Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Jumat (03/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kanit II Ipda Wanter Simanungkalit, pada Rabu (15/11/2023), mengatakan, Tim Satuan Resnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dan Daun Ganja di Dusun VII Desa Rawang.
Awalnya tim mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku, kemudian tim menuju ke lokasi yang dimaksud, setibanya disekitar TKP, tim melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian tim mencurigai pelaku masuk kedalam rumah tersebut.
Saat itu juga tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku, kemudian diinterogasi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 Paket plastik klip ukuran sedang diduga sabu, 1 paket plastik klip ukuran kecil diduga sabu serta dengan berat Bruto 1,47 Gram, 4 amplop daun ganja kering Dengan berat bruto (9,38) gram, 1 bungkus kertas tik tak, 1Buah bong, 1Buah dompet warna coklat, 1potong pipet, 3 buah plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp1.370.000 juta.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Ipda Wanter.