WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki dan satu orang perempuan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kedua laki laki yang merupakan warga Dsn I Desa Subur Kec Air Joman Kab Asahan berinisial J (32) dan I (30). Sedangkan perempuan berinisial SY (23) warga Dsn VIII Desa Pasar Lembu Kec Air Joman, Kabupaten Asahan
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 Bungkus Kotak rokok merk Sampoerna berisikan satu klip sedang berisi Sabu, 3 Klip kecil berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 Gram, 2 bungkus klip kecil Kosong, 1 buah kaca pirek, 1 unit Timbangan digital," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Minggu (26/6/2022).
Kapolres menyebutkan ketiga pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 23.00 wib di Dsn I Desa Subur, Kec Air joman Kab Asahan, tepatnya didalam rumah pelaku inisial I.
"Awalnya petugas menerima informasi dari Masyarakat bahwasanya di Dsn I Desa Subur Kecamatan Air Joman dirumah pelaku inisial I ada beberapa orang sedang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu sabu," kata AKBP Putu Yudha Prawira.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Mendapat informasi tersebut, Kapolres mengatakan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba, SH melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud.
"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan para pelaku mengaku bahwa sabu sabu tersebut adalah milik mereka," ungkap Kapolres sembari mengatakan para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [rum]