WahanaNews-Sumut | Polres Asahan berhasil mengungkap 4 orang tersangka narkoba dan berikut barang bukti 20 bungkus (20 kg) Narkoba jenis sabu dan 40.000 ribu butir pil ekstasi, Selasa (11/04/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj, SH, penangkapan dilakukan, pada Kamis, 30 Maret 2023, sekira pukul 01.00 WIB, atas laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba di Desa Bagan Asahan yang akan di bawa ke Medan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan didapati 2 orang dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat. Saat di telusuri ternyata pelaku beserta barang bukti sudah berada di Medan.
Kemudian tim satnarkoba polres Asahan melakukan pengintaian dan pada hari Jum'at, 31 Maret 2023, satu orang berinisial FJ berhasil di tangkap di Jalan Eka Surya, Gang Melati, Dusun 8, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang saat berada di rumah kontrakannya, dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti 20 bungkus Narkoba jenis sabu dan 8 bungkus plastik berisi 40.000 ribu pil ekstasi.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tersangka DI pada hari Sabtu, 1 April 2023 dan dari keterangan FJ dan DI bahwa narkotika tersebut di ambil dari tangkahan bot Sei Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Pada Selasa, 04 April 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, berinisial MY dan H di Desa Tualang Raso, Kecamatan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.
Dari pengakuan tersangka menyebutkan bahwa barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia dan pemiliknya pun warga Malaysia.
Kapolres juga menjelaskan kalau dirupiahkan narkoba 20 kg itu senilai Rp20 miliar sedangkan pil ekstasi lebih kurang senilai Rp10 miliar.