Sumut.WahanaNews.co, Asahan -
Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia ke Madura, Jawa Timur, Indonesia. Kasus ini terungkap dengan melibatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) saat konferensi pers yang diadakan di Polres Asahan, Senin (06/11/2023) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Roky H Marpaung, mengatakan terungkapnya kasus ini berkat kerja sama dengan Satuan Narkoba Polda Jawa Timur. Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, sekira pukul 17.00 WIB, personil Sat Narkoba mendapat informasi adanya PMI dari Malaysia yang baru saja tiba di Desa Klep, Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, diduga membawa narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung menuju lokasi.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Setibanya di tempat tersebut, Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu. Oleh karena itu, Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan laki-laki tersebut. Dari dalam tas yang dibawanya, Tim Opsnal menemukan 2 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Guan Yin Wang dan 2 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Ong Shan.
Dari hasil pengembangan dan interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama inisial MT (30), Islam, wiraswasta, asal Dusun Larangan, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Ia mengaku menerima sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama SD di Malaysia atas suruhan seorang laki-laki bernama HS yang tinggal di Sampang, Madura. Narkotika tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada seorang laki-laki bernama SR alias Joker yang merupakan orang kepercayaan HS. Rencananya, MT akan diberikan upah Rp200 juta apabila sabu tersebut sampai ke Madura. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba untuk penyidikan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kapolres Asahan melanjutkan, setelah bekerja sama dengan Sat Narkoba Poltabes Surabaya, anggota langsung berangkat ke Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Asahan, AKP Marpel. Setelah melakukan pengungkapan, kedua pelaku berinisial HS dan SR diamankan, dan dari kedua pelaku diamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku yang sebelumnya diamankan, MT.
Pelaku HS menjelaskan bahwa pada bulan September 2023, ketika HS berada di Malaysia, ia bertemu dengan ST dan DR yang merupakan WNI yang sudah menetap di Malaysia. Pada saat itu, ST menawarkan 2 Kg Narkotika jenis sabu untuk dijual HS di kampungnya.
Sehingga oleh HS menghubungi SR yang berada di kampungnya untuk mencari orang yang dapat membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Madura dengan upah Rp60 juta per kilo gram, sehingga upah 2 Kg adalah Rp120 juta oleh SR menyetujuinya.
Setelah itu maka HS kembali ke Indonesia. Sedangkan SR langsung menemui MT dan menanyakan apakah ia mau membawa Narkotika jenis sabu dari Malaysia, dan oleh MT menyetujuinya.
Adapun sangsi bagi ke tiga pelaku bisa di jerat hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,kapolres juga mengatakan bukan jumlahnya seberapa banyak tangkapan yang paling Polres Asahan sudah bisa mengungkap peredaran narkoba internasional yakni malaysia dan indonesia.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tiga pelaku, yakni 4 bungkus plastik teh Cina warna merk Guan Yin Wang dan merk Ong Shan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.150 gr, 3 unit Handphone Android dan 1 buah Tas sandang warna coklat.
[Redaktur : Irvan Rumapea]