Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 59 bungkus dengan berat 57.000,66 gram dan ekstasi 246 butir yang merupakan tindak pidana periode bulan September hingga Desember 2023, Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Polres Asahan.
Pemusnahan barang bukti Narkotika itu dengan cara di bakar mengunakan incinerator milik Baban Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Asahan yang di wakilkan oleh Waka Polres, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menerangkan pemusnahan barang haram tersebut sebanyak 59 bungkus sabu-sabu dengan berat 57.000,66 gram dan ekstasi 246 butir yang merupakan tindak pidana periode bulan September hingga Desember 2023.
"Pemusnahan barang haram ini berarti kita telah berhasil menyelamatkan 570.000 jiwa masyarakat Asahan, untuk kerugian negara Rp57 milyar," terang kompol Cahyadi.
Selain itu, kompol Cahyadi mengatakan awal Januari, ada 239 kasus dengan 307 orang tersangka. Kemudian untuk barang bukti ada 139 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara direbus.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika, BNNK kabupaten Asahan, Danramil 0208 yang di wakilkan, Ketua Pengadilan Negri Kisaran dan Perwakilan Kejari Asahan.
[Redaktur : Irvan Rumapea]