WahanaNews-Sumut | Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, Selasa (16/08) sekira pukul 10.00 WIB di halaman Polres Asahan, Sumatera Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Asahan yang di wakilkan oleh Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar, SH, Kejari Asahan yang di wakilkan, Dandim 0208 Asahan yang diwakili, BNNK Asahan yang diwakili, Satpol PP.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dari keterangan Wakapolres Asahan Kompol Sri, ada 9 orang tersangka dari 3 penangkapan masing-masing, tanggal (15/7/8/2022) dengan inisial AN (26) SB (48) dengan barang bukti,satu plastik hitam isi daun ganja, 4 gulung kertas warna coklat isi ganja, 1 bungkus kertas isi biji ganja, satu tas warnah hitam isi daun ganja, 1 timbangan, 1 bungkus kertas tik tak, uang tunai Rp 150.000.00 dan satu HP merek Nokia.
Selanjutnya penangkapan tanggal Rabu (10 Agustus 2022) dengan inisial yang di tangkap, RM (36) RR (22) MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49) dengan barang bukti yang diamankan 3 plastik bening dengan berisi butiran kristal Narkoba di duga sabu, 5 unit Handphone, 2 unit sepeda motor, dan uang sebesar tunai Rp 13.000.000.
Penangkapan yang ke tiga, Jumat (12 Agustus 2022) dengan inisial tersangka ZP (52), MR (52) dengan barang bukti satu karung berisi 3.950 di duga pil estacy, satu plastik merah muda berisi 4.887 di duga pil estacy dan 2 Handphone.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kompol Sri juga berpesan kepada warga agar menjauhi Narkoba.
"Jangan sekali-kali mendekati dan kalau ada di lingkungan rumah mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba, laporkan ke polisi," terang Kompol Sri.
Selanjutnya acara di akhiri dengan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan cara di bakar. [rum]