WahanaNews-Sumut | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian tembak ikan di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Senin (3/10/2022).
"Tiga pelaku diduga sebagai operator dan pemain turut diamankan," ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Asahan menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing berinisial SS (45), Mi (35) keduanya warga Kecamatan Air Joman dan CA (42) warga Kelurahan Siumbut - Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan melanjutkan, pengungkapan kasus judi tembak ikan dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan.
Info ditindaklanjuti yang kemudian berhasil mengamankan para pelaku. Dari lokasi judi tembak ikan turut disita barang bukti berupa, 2 unit meja tembak ikan, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah chip game dan 1 unit HP Realme 4.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tutup Kapolres Asahan. [rum]