WahanaNews-Sumut | Polres Asahan resmi menetapkan seorang oknum pegawai Seketaris di dinas BPBD Asahan berinisial JS sebagai tersangka.
Oknum tersebut ditangkap personel Sat Narkoba Polres Asahan, di perumahan DL Sitorus, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, diduga saat sedang asik menghisap Narkoba jenis sabu, pada Minggu (25/9/2022) sekira 20.00 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Asahan Ipda Boris Reagen, SH saat di konfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).
"Sekarang oknum Seketaris BPBD Asahan yang digrebek di sebuah rumah kos di perumahan DL Sitorus sudah menjadi tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0.19 gram, mancis dan alat hisap sabu," ujar Boris Reagen.
Sementara saat akan di konfirmasi ke perumahan DL Sitorus, awak media di larang masuk komplek perumahan oleh scurity dengan alasan tidak di bolehkan oleh yang punya perumahan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Maaf bang, wartawan tak boleh masuk untuk meliput, bos yang punya perumahan DL Sitorus melarang," ucap scurity.
Saat ditanya apa benar ada penangkapan oleh polisi di salah satu rumah di komplek tersebut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, scurity membenarkan dan rumah dimana tersangka JS di tangkap merupakan rumah kos-kosan. [rum]