WahanaNews-Sumut | Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dan mengamankan seorang tersangka. Narkoba tersebut diamankan saat mobil yang kendarai tersangka melintas di Jalan Besar Sei Kepayang, Asahan, Selasa (21/02/2023).
Rencananya narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Medan dan Palembang.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Sabu tersebut disembunyikan tersangka berinisial Syahrul alias Salu (45), dalam dua buah karung plastik dan diletakkan di bangku belakang mobilnya.
Kapolres Asahan, AKBP Smaradhana Elhaj mengatakan, pihaknya mengamankan Syahrul alias Salu yang merupakan warga Dusun l Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Barang bukti yang turut disita berupa 50 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang warna kuning berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat total brutto 52.766.46 gram dan berat Netto 50.000 gram.1 Buah tas warna merah muda, 1 Buah tas warna biru bercorak, 1 buah kain corak merah, 1 Unit Mobil Toyota Vios Nopol BK 1182 PG, 1 Unit Hp Merak VIVO Y16, 1 Unit Hp merek VIVO.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Awalnya tim opsional mendapatkan informasi adanya 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BK 1198 Hendak membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan, kemudian tim melakukan penyelidikan dan penelusuran dari simpang kantor sampai jembatan Panjang Sei kepayang setelah Simpang Cacarina tiba-tiba dia melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi dan membuang benda berupa tas ke semak-semak sebelah kanan.
Selanjutnya tim opsional melakukan pengintaian di sekitar TKP selama kurang lebih 2,5 jam tiba-tiba muncul 1 unit mobil sedan Toyota Vios warna merah dengan nomo polisi BK 1182 PG datang dari arah Tanjung Balai dan memutar arah tepat di lokasi di mana barang tersebut dibuang dan diikuti dua oleh sepeda motor, lalu salah satu pengendara sepeda motor langsung mengambil tas tersebut kemudian memasukkannya ke dalam mobil dan mobil tersebut langsung pergi dengan kencang sehingga langsung melakukan upaya paksa dengan cara menghentikan mobil tersebut.
Setelah mobil itu berhenti, petugas langsung mengamankan satu orang laki-laki serta melakukan penggeledahan dan ditemukan dua buah tas dan satu buah kain sarung yang berada di bangku belakang setelah dibuka kedua buah tas dan satu buah kain sarung ditemukan 50 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna kuning, selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.