WahanaNews-Sumut | Menindak lanjuti informasi beredar di masyarakat dan media terkait adanya perjudian togel di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 2 pelaku perjudian jenis Tolam (Togel Malam), di dua lokasi yang berbeda Senin (20/02/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim, yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Surya Darma, S.H, menangkap 2 orang laki-laki berinisial DV (33), warga Jalan Kota Cane, Gang HKI, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan BS (67), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K didampingi Kanit I Surya Darma, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Aryya, keduanya tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam di lokasi yang berbeda.
"Senin (20/02) lalu, kita bergerak melakukan penyelidikan ke Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, terkait beredarnya informasi dari masyarakat dan Media tentang adanya perjudian togel di wilayah tersebut," tutur Kasat.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lanjutnya, dari hasil lidik, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lau Solu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, tepatnya di Kedai Kopi, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DV.
Dari pelaku DV petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp55.000, 1 buah buku tafsir mimpi merk joyo boyo, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah rekap berisi angka keluar dan 1 buah pulpen.
Tidak sampai disitu, Unit Pidum kembali melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Lau Baleng, sekira pukul 21.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis tolam berinisial BS, di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah Kedai Kopi Tasya.
Selain mengamankan BS, petugas turut diamankan barang bukti berupa 1 buah buku Tafsir Mimpi 1 buah blok kosong, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 buah rekap berisi angka keluar, uang tunai sebanyak Rp53.000 dan 1 buah HP merk Nokia warna Hitam.
Setelah dilakukan interogasi petugas kepada DV dan BS, keduanya mengaku telah mengadakan perjudian jenis tolam (togel malam), selanjutnya petugas langsung membawa keduanya ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. [rum]