WahanaNews-Sumut | Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu yang mendekam di Lapas Kelas IIB Panyabungan, pada Jum'at (12/5/2023) lalu.
Pengedar sabu tersebut bernama Alpin Frio Majid Tanjung (24) yang masih berstatus narapidana asal Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Bobol Sekretariat Pasca Sarjana Fasikom TI USU, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.16 gram dan 3 unit hand phone beserta uang tunai Rp60 ribu. Barang bukti tersebut disita dari salah satu angkutan umum di Panyabungan dari tangan M dan R.
Berdasarkan penyelidikan Satres Narkoba Polres Madina, narkoba itu datang dari Kota Medan melalui pengiriman jasa angkutan umum dibalut kotak kardus.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul A.S S.IK, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H, M.M menjelaskan bahwa inisial M dan R merupakan suruhan tersangka Alpin Frio Majid untuk menjemput kiriman makanan ke loket.
"R menyuruh M menjemput paket atas nama Alpin Frio ke salah satu loket angkutan umum di Panyabungan. Mereka mengaku hanya disuruh untuk menjemput dan Alpin mengaku kepada keduanya, isi paket itu adalah makanan. Setelah kita cek, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu," kata AKP Irwan, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga:
Maling Vario yang Terekam CCTV Diberikan Tindakan Tegas dan Terukur Unit Jatanras Polres Asahan
Irwan menyampaikan, R dan M tidak berstatus tersangka melainkan saksi karena keduanya hanya disuruh tanpa mengetahui apa isi paket yang dimaksud.
"setelah diintrogasi R dan M ini mengaku hanya disuruh tanpa tahu ada yang diketahui soal narkoba. Namun, Alpin Frio sudah kita jemput ke Lapas Panyabungan dan saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Narkoba. [Irvan]