WahanaNews-Sumut | Para gerombolan pria bergaya bak preman yang memukuli pengendara sepeda motor di Jembatan Fofola Tuhemberua, Nias Utara, pada hari Sabtu 12 Desember 2022 lalu, sekira pukul 15.00 WIB, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias.
Video amatir peristiwa pengeroyokan ini sempat viral di salah satu platform media sosial. Belakangan diketahui, para tersangka merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
“Ia benar kita sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Kamis (9/2/2023) malam.
Yadsen menjelaskan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, Penyidik menerapkan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 3 tahun 8 bulan, hanya saja kita akan lakukan diversi dulu, karena mereka anak di bawah umur,” jelas Yadsen.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Terpisah, kuasa hukum korban, Syukur Kasieli Hulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Polres Nias yang telah melakukan penetapan tersangka.
“Kita berharap kepada kelima orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka dapat dilakukan penahanan hingga nantinya pada proses persidangan di Pengadilan,” kata Syukur Kasieli Hulu.
Untuk diketahui, 6 orang yang menjadi korban pengeroyokan ini adalah pelajar dan masih anak di bawah umur.