WahanaNews-Sumut | Polres Tanah Karo berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis ganja di 2 (dua) lokasi berbeda dalam waktu sehari, tepatnya pada Senin, (27/09/2021), sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan terhadap ke 4 (empat) pelaku yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing SH saat dikonfirmasi awak media, ,
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Benar ada 4 orang diduga tersangka pengedar Narkotika jenis ganja berhasil diamankan personil di dua lokasi berbeda dalam sehari. Penangkapan para terduga tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti info tersebut usai mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku serta keberadaannya sesuai yang di infokan, personil langsung melakukan penangkapan terhadap Riki Gustian (37) warga Jalan Kelapa, No.227, Kel. Suka Maju, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai," ujar Henry.
Lanjut Kasat Narkoba, Riki Gustian (37) Ditangkap di Jalan Kabanjahe - Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak kardus yang berisikan 3 (tiga) bal yang diduga Narkotika jenis ganja, dibalut dengan lakban bening.
Saat ditimbang berat bruto 2800 gram, yang ditemukan ada diatas Sepeda motor yang di kendarai oleh terduga tersangka Riki Gustian, "saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang bernama Suhendi Sahputra (30) wiraswasta, warga Jalan Katepul, Kel. Gung Negeri, Kec. Kabanjahe Kab. Karo," jelasnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Ditempat yang sama KBO Sat Res Narkoba Iptu Hendrik Tarigan kepada awak media menjelaskan, usai personil melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka Riki, selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas, selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap Suhendy Saputra di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kabanjahe - Tigapanah, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.
"Setelah mengamankan Suhendy Saputra petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah terduga tersangka Riki Gustian dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah karton Gudang Garam yang berisikan 2 (dua) bal besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat bruto 9700 gram yang ada diatas kamar mandi rumah Riki," jelasnya.
Hendrik menambahkan, usai diamankan ke 2 (dua) terduga tersangka Riki dan Suhendy, kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang telah melakukan penjualan dari sebagian ganja yang telah diamankan oleh tersangka Feri Ginting (34) petani, Warga Dusun 2, Kel. Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Kemudian petugas juga mengamankan Dedi S Sihaloho (36), Wiraswasta, yang beralamat di Jalan Listrik atas, Kel. Gundaling II, Kec.Berastagi, Kab. Karo.
"Saat melakukan penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,60 gram dan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja. Setelah ditotal sebanyak 12.526 gram barang bukti Narkotika jenis Ganja siap edar berhasil diamankan personil," terangnya.
Setelah petugas menemukan barang bukti, selanjutnya petugas membawa para terduga tersangka berikut seluruh Barang Bukti (BB) ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. [rum]