WahanaNews-Sumut | Dua terduga pelaku penyalahguna narkotika berinisial DI (23) dan AGC, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (20/2/2023). Barang bukti sabu seberat 0,64 gram disita dari pelaku.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, dalam pesan tertulisnya mengatakan, DI yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di sekitar kediamannya di Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Sedangkan AGC yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap di Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat. AGC merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Binasi, kecamatan Sorkam Barat.
"Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sorkam Barat," ujar AKP Horas Gurning, Selasa (21/2/2023).
Disebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku. Informasi tersebut direspon Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, yang memerintahkan personil melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Satuan Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan transaksi. Pada saat melakukan pengintaian, personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki yang sewaktu diinterogasi mengaku berinisial DI. Saat. dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,64 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, dan 1 lembar kertas bukti transfer.
"Terduga pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AGC, warga Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat," imbuh Gurning.
Gurning juga mengungkapkan, jika sabu tersebut dibayarkan DI kepada AGC melalui transfer bank. DI juga berkicau bahwa posisi AGC saat itu berada di daerah Sorkam Kanan.
Personil langsung memburu AGC yang sedang berada di Sorkam Kanan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 450.000, yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
"AGC mengakui jika DI membeli sabu tersebut darinya dan pembayaran melalui transfer bank," timpal Gurning.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), Undang undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. [rum]