WahanaNews-Sumut | Polres Tapanuli Utara (Taput) dan pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit Kecamatan Siborongborong, berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dari Kargo pengiriman barang, Rabu, 12 April 2023 yang lalu.
Ganja kering yang di bungkus dalam 12 bal di masukkan kedalam 3 kardus tersebut, dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE dengan indentitas pengirim A dan M keduanya warga kota madya Padang Sidempuan.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Sedangkan tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu, MS di Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan barang bukti ini berkat bantuan informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan pihak bandara Silangit.
Awalnya narkotika jenis ganja ini terungkap, saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang ke kargo bandara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Sebelum tiba di kargo, sudah merupakan SOP bandara untuk melakukan pemeriksaan seluruh barang melalui mesin X-ray.
Saat pemeriksaan mesin X-Ray, barang tersebut dicurigai barang terlarang sehingga petugas Avsec (Aviation Security) mengamankannya dan langsung berkomunikasi dengan polisi bandara.
Selanjutnya, Unit narkoba langsung meluncur ke Bandara dan memeriksa. Hasil pemeriksaan di dalam 3 kardus tersebut di temukan 12 paket bungkusan ganja kering di di bungkus dengan rapi dan di lapban.