Kapolres menambahkan, "Setelah mengetahui alamat pengirim, tim opsnal kita langsung bergerak ke Sidempuan dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Sidempuan," katanya.
Hasil pengembangan dengan polres Sidempuan di kantor biro jasa JNE , di kantor JNE masih ada lagi barang yang dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat 10,970 Kg.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Sampai saat ini tim opsnal narkoba dengan polres Sidempuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut.
Sedangkan saksi-saksi dari pihak bandara dan biro jasa pengiriman JNE sudah di periksa untuk jadi bahan penyelidikan.
"Untuk barang bukti yang 12 kg dari Bandara Silangit saat ini diamankan di Polres Taput, dan barang bukti 10, 970 kg dari kantor JNE Sidempuan diamankan di polres Sidempuan karena locus delictinya (TKP) di Sidempuan." ujar Kapolres. [tum]