Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Dalam kurun waktu lebih kurang setengah bulan Polsek Bandar Pulau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di FN 18.11.1000 Afdeling I PT. PP Lonsum Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, melalui Kapolsek Bandar Pulau, AKP Sawaludin H, Senin (05/02/2024) mengatakan pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan yang terjadi di FN 18.11.1000 Afdeling I PT. PP Lonsum Gunung Melayu berhasil diringkus Polsek Bandar Pulau kurun waktu lebih kurang setengah bulan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan terhadap korbannya yang terjadi di PT. PP Lonsum Gunung Melayu," ujar Kapolsek Bandar Pulau.
Kedua orang pelaku yang diamankan berinisial F (19) dan A (25) kedua pelaku merupakan warga Dusun I Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Sedangkan korbannya adalah PT PP Lonsum Gunung Melayu, dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 Bilah Parang, 1 HP Andorid OPPO A54, 1 Unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z warna hitam Tanpa Nopol.
Awalnya kejadian pada hari Kamis (11/01/2024) sekitar pukul 12.45 WIB sewaktu, pelapor sedang berada di Polsek Bandar Pulau mendapat laporan dari satpam Syairul Amri yang sedang Patroli di FN 18.11.1000 Afdeling I PT.PP Lonsum Gunung Melayu, saat itu melihat 2 orang pelaku inisial F dan A mengutip berondolan buah sawit di TPH dan memasukkan 1 Goni Plastik yang ada di sepeda motor.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lanjut AKP Sawaludin lagi, ketika Satpam Syairul Amri menegur terlapor, terlapor F, merasa tidak terima dan mengayunkan 1 bilah parang miliknya ke arah satpam Syairul Amri namun di tepis, lalu A membantu F untuk melumpuhkan Satpam Syairul Amri, selanjutnya mereka bertiga terjatuh lalu berebut untuk mengambil parang yang jatuh.
Satpam lain yang melihat kejadia itu bernama Agung Suroso langsung datang untuk melerai namun ketika berusaha mengambil parang yang berada di tangan inisial F, parang tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kanan Agung Suroso.
Kemudian terlapor F melarikan diri menuju sepeda motornya beserta Brondolan buah sawit yang sudah di dalam karung, sementara pelaku A mengambil tas sandang milik korban yang berisikan HP dan dompet dan langsung kabur naik sepeda motor bersama F.
Sekira hari Senin (05/02/2024) pukul 13.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau mendapat informasi keberadaan pelaku berinisial F dan inisial A yang sedang berada di Dusun 2 Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Lalu Kanit Reskrim memerintahkan anggota opsnal untuk bergerak ke lokasi tersebut.
"Ketika sampai di lokasi tim opsnal melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menyetop sepeda motor tersebut, Lalu pelaku F dan A di bawa dan diamankan ke Polsek Bandar Pulau," tandas AKP Sawaludin.
[Redaktur : Irvan Rumapea]