Sumut.WahanaNews.co, Manduamas - Guna meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Polsek Manduamas menggelar razia tempat hiburan malam di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Alhasil, empat wanita pelayan kafe dan seorang pria positif narkoba diamankan polisi saat menggelar razia tempat hiburan malam milik inisial DP di Desa Saragih Timur
Keempat pelayan kafe yang diamankan dari kafe milik berinisial DP di Desa Saragih Timur yakni, PS (21) warga Sumbul Dairi, ASG (30) warga Pandan Tapteng, OAN (30) warga Sipispis Deli Serdang, dan AL (24) warga Pajak Melati Medan.
Sementara pria positif narkoba yang ditangkap berinisial HP (25). Dari pria asal Aceh Singkil ini, polisi berhasil mengamankan dua buah pipet, tiga buah mancis, plastik bening bekas bungkus sabu-sabu, bong, dan satu unit ponsel.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Ia benar, seluruh pengunjung kafe di test urine, satu orang pengunjung positif narkoba," ujar Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butarbutar.
Kuson mengatakan, razia gabungan yang melibatkan personel TNI, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa Saragih Timur ini, untuk menindaklanjuti program pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta meminimalisir penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Selain pengguna, HP yang positif amfetamin dan metafetamin diduga sebagai pengedar narkoba. Saat ini diamankan di Mapolsek Manduamas," timpal Kuson.
Pria pemilik tiga balok emas dipundaknya ini menambahkan, setelah membuat surat pernyataan, empat wanita pelayanan kafe dibebaskan, dengan perjanjian akan pulang ke daerahnya masing-masing.
[Redaktur : Irvan Rumapea]