WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu pelaku penganiyaan secara bersama sama yang dialami korban driver Ojek Online (Ojol) di Jalan Sekip, Medan.
Pelaku yang diamankan bernama Erik Saragi (32) warga Jalan Sekip Gg. Orde Baru 28A, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat berhasil diamankan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra STK, SIK, MH mengatakan pelaku diamankan pada hari Minggu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku diamankan di Jalan Sekip saat sedang menjaga parkir di salah satu rumah makan. Dalam pengakuannya, pelaku mengakui ada sekali memukul korban Driver Ojol yang terjadi pada hari Jumat 10 Februari 2023 di Jalan Sekip, Medan," kata Kompol Ginanjar, Senin (13/2/2023).
Kapolsek menjelaskan peristiwa penganiayaan itu dialami oleh korban yang sebagai Driver Ojol mendapat orderan disalah satu rumah makan dari Customer pada hari Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Peristiwa itu terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci dan stang menghadap ke kanan. Kemudian Jukir yang ada di lokasi menegur korban agar stang sepeda motor korban menghadap ke kiri. Hingga terjadi perdebatan mulut antara korban dengan jukir yang ada di lokasi," jelasnya.
Tidak lama kemudian, lanjut Kapolsek, dua orang teman jukir yang ada dilokasi datang dan langsung menyerang korban secara bersama sama.
"Disitu korban menghubungi teman temannya dan salah satu teman korban bernama Prihart Gohae tiba di lokasi yang kemudian mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun salah pelaku menyerangnya dengan memukulkan batu dan mengenai tangan korban sehingga mengalami luka robek jari telunjuk sebelah kirinya," katanya.
Atas kejadian itu korban mendatangi kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialami korban.
"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. Sedangkan terhadap pelaku Erik Saragi dikenakan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," pungkasnya. [rum]