WahanaNews-Sumut | Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama Subdit Jahtanras Ditkrimum Poldasu berhasil mengungkap 9 pelaku ranmor beserta penadahnya.
Penangkapan 9 pelaku berawal dari pencurian sepeda motor NMax BK 3409 AJM dan hape Samsung Galaxi milik korban Chairul Akram yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Sidomulyo Pasar IX Gang Madani Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Personil Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah cafe di Jalan Letda Sujono, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB, langsung bergerak menangkap ke 9 pelaku masing-masing berinisial, F, F, W, A, Y, A, H, G, D dan A.
Penangkapan terhadap 9 pelaku berdasarkan sesuai LP / B / 1661 / IX / 2022 / SPKT Percut Sei Tuan, korban Chairul Akram.
Ke sembilan pelaku yang memiliki peran masing-masing ini diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor R2 jenis NMax warna hitam (milik korban) dan 1 (satu) unit Hp Samsung (milik korban), 1 (satu) buah Kartu dengan No 082383000940 (milik korban) serta 6 (enam) unit HP milik pelaku.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan membenarkan penangkapan 9 pelaku ranmor tersebut. "Ke 9 pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan penjara," kata Agus. [rum]