WahanaNews-Sumut | Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu kafe di Jalan Ringroad berhasil diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Selasa (14/09) sekira pukul 21.00 WIB.
Demikian disampaikan Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/09) di mako Polsek Sunggal.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dijelaskan Simanjuntak, adapun pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL alias Kardut (38) keduanya warga Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, yang ditangkap saat keduanya bersembunyi di rumah pelaku ABD alias Konang.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y. Fauzan (34) warga Kel. Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya di Jalan Ringroad, Kel. Tanjung Rejo pada Sabtu (11/09), yang mana kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan, yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut, jelasnya lagi.
Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP sekaligus mencari informasi disekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Selanjutnya, hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk yang didapat, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut, kemudian petugas mendatangi rumah ABD alias Konang, tambahnya, namun keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya, bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.
Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif. Setelah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka. Namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga petugas terpaksa mendobrak pintu rumah tersangka dan keduanya berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya berikut barang milik korban yang masih disimpan didalam rumah tersangka.
Dari rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 (satu) unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.