WahanaNews-Sumut | Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, MH, SIK menggelar konferensi pers terkait penangkapan 7 orang anak di bawa umur, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Air Joman.
Kapolres Asahan AKBP Roman mengatakan, ada 7 tersangka yang diamankan terkait konten di media sosial yang sifatnya mengancam terhadap kelompok yang lain dengan mengunakan senjata tajam.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Atas kejadian ini membuat keresahan di masyarakat dan untuk tidak memancing keributan, ke 7 remaja yang masih di bawa umur telah dilakukan penahan dan pemeriksaan.
Adapun kronologis kejadian, Kamis (22/9/2022) dini hari, mendapat informasi adanya tayangan vidio yang beredar di media sosial yang berisikan sifatnya provokatif dan menantang salah satu geng motor sambil mengacungkan senjata tajam seperti pisau atau golok dengan mengatakan: "mana kau gladiator biar ku tikam kau, kami radiator tidak takut."
Atas munculnya Vidio itu, polisi mengadakan penyisiran dan berhasil menangkap 7 orang tersebut serta mengamankan barang buktinya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kapolres berpesan kepada orang tua agar selalu menjaga dan memantau serta menasehati anaknya, agar terhindar dari kejahatan.
Kapolres juga akan membentuk siskamling dan akan terus mengadakan ronda untuk ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ada pun barang bukti yang di amankan 6 golok. Sedangkan pasal yang di kenakan UU ITE No 19 tahun 2016 dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau / denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 dan UU No Darurat No 12 tahun 1951. [rum]