WahanaNews-Sumut | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membekuk seorang residivis bandar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial BH (40) warga Kampung Baru, Dusun Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Saat akan ditangkap, pihak keluarga dari bandar sabu ini mencoba menghalang-halangi personel dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Namun berkat kesigapan dan profesional dari personel, akhirnya residivis bandar sabu tersebut berhasil diamankan, Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Penangkapan residivis bandar sabu ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK didampingi Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kaur Mintu Ipda Chaidir Suhartono, Kamis 14 Juli 2022.
"Tersangka BH ditangkap saat sedang berada dalam rumahnya, dengan barang bukti sembilan plastik klip berisi sabu-sabu seberat 26 gram dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak," kata Kapolres Labuhanbatu.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat tersangka akan dibawa karena alasan sakit silulitis yang dideritanya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Namun dengan upaya personel dan Kepala Dusun (Kadus) setempat Agustiani, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
"Saat dilakukan pengembangan, tersangka BH mengaku bahwa pelaku berinisial I (30) warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkannya, namun hingga saat ini masih belum diketahui keberadaan dari pelaku I," jelas Kapolres.
Tersangka merupakan bapak dari dua anak ini mengakui sudah empat kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram setiap pengiriman dengan keuntungan yang diperolehnya sekira Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap 35 gram sabu yang habis terjual.
"Tersangka BH adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat dan baru keluar pada 31 Januari 2022," ungkap Kapolres.
Kini, tersangka BH sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polres Labuhanbatu, guna menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Sedangkan tersangka I sebagai pemasok sabu dari Kota Medan, masih terus diburu.
"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu. [rum]