WahanaNews-Sumut | Unit PPA Polres Karo mengamankan tiga orang tersangka rudapaksa terhadap serang anak dibawah umur berinisial ITTM (14) warga Kecamatan Lau Baleng, Karo.
Tiga orang tersangka yakni berinisial JP (17) pelajar, AP (19) Pelajar dan EENT Tarigan (19) ketiganya warga Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, kini ketiga tersangka harus merenungi nasibnya dari balik jeruji akibat perbuatan yang telah mereka lakukan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Menurut data yang diperoleh dari Kanit UPPA Polres Karo Aiptu Jonaran Karo-Karo melalui penyidik, Selasa (25/1/2022), bahwa penangkapan pelaku atas dasar : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / I / 2022 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara pada Tanggal 19 Januari 2022 atas nama pelapor W Beru Sembiring.
Kejadian ini diketahui pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu, sekira pukul 10.30 WIB di Kecamatan Mardinding.
Saat itu korban di jemput oleh tersangka JP, lalu JP membawa korban ke Kecamatan Lau Baleng tepatnya di sebuah di teras SDN di Lingga Muda, lalu tersangka JP menghubunggi teman-temannya sebanyak 9 orang untuk datang ke sekolah itu.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat berada di Sekolah itu JP langsung menyetubuhi korban, kemudian dilanjutkan oleh tersangka AP dan terus digilir bergantian oleh EENT. Namun saat korban hendak digilir oleh ES masyarakat Lingga Muda datang dan mengamankan para tersangka dan menyerahkannya ke Polisi dan keluarga korban pun membuat laporan ke Polisi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Supra BK 2513 ADL, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi berwarna hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 buah Handphone merek OPPO berwarna hitam, 1 unit sepeda motor merek honda Supra Bk 5821 AGD, 1 buah Handphone merek VIVO berwarna hitam, 1 buah Handphone merek VIVO berwarna biru yang didalam kesingnya terdapat uang 150.000 ribu rupiah.
"Kini terdangka sudah dimasukkan kedalam sel," ujar Kanit UPPA Polres Karo Aiptu Jonaran Karo-Karo melalui penyidik.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. [rum]