Sumut.WahanaNews.co, Medan Deli - Walaupun Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Imam Effendi, melarang adanya perjudian, namun hal tersebut belum menuai hasil yang efektif. Pasalnya, judi tembak ikan dengan modus game ketangkasan yang diduga berada disalah satu rumah tokoh (Ruko) di Komplek Kotabaru, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, disebut-sebut masih bebas beroperasi, Jumat (19/9/2023).
Menurut informasi yang dihimpun, bahwa lokasi perjudian itu disebut-sebut milik pria keturunan berinisial AK, dimana yang mengelolanya itu oleh pria keturunan juga berinisial AK yang diduga merangkap sebagai Humas Judi Tembak Ikan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Beredar informasi jika pengusaha meja judi tembak ikan itu diduga mulai semakin menggila dan mengibarkan bendera atau beroperasi di wilkum Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan tanpa ada ditindak Aparat Kepolisian setempat.
Tanpa takut digrebek atau ditangkap, para pecinta judi di sana dapat leluasa bermain game judi tembak ikan.
Menurut salah satu warga sekitar yang enggan namanya dicantumkan mengatakan judi tembak ikan di lokasi tersebut bisa beromzet ratusan juta perharinya. Namun, sangat disayangkan lokasi itu terlihat bebas beroperasi tanpa ada gangguan dari mana pun.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
“Gak mengerti lah bang kenapa begitu saja tidak ada penindakan polisi. Ini jelas-jelas judi bisa merusak tapi seperti dibiarkan saja,” ungkapnya.
Pria berbadan gempal ini menyebutkan lokasi judi tembak ikan tersebut ramai dikunjungi para pemain, baik yang menggunakan sepeda motor maupun mobil.
"Orang yang datang main ke situ hilir mudik, omsetnya pasti besar itu bang,” ucap pria tersebut
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, AKP Zikri Muamar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan belum juga memberikan jawaban atas konfirmasi awak media pada Sabtu (30/9/2023) melalui whatsapp.
[Redaktur : Irvan Rumapea]