WahanaNews-Sumut | Sadis, ungkapan itulah yang pantas di diberikan kepada pelaku berinisial EH alias AG (25), Petani, warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara ini.
Pasalnya, ia tega membunuh seorang bocah SD berinisial FA Waruwu alias P, (13), Warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, usai membunuh korban lalu pelaku memasukan mayat korban ke dalam karung kemudian pelaku membuang mayat korban ke dalam parit yang berada di sebuah kebun milik warga pada hari Senin (13/9/2021).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Tak lama aksi keji pelaku pun terungkap setelah pihak Kepolisian Resor Nias melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam hitungan jam, akhirnya pelaku berhasil ditangkap personel Polres Nias di sekitar rumahnya pada hari Selasa (14/9/2021), hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (15/9/2021) siang.
"Setelah diamankan, terhadap pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di RTP Polres Nias,” sebut orang nomor satu di jajaran Polres Nias ini.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lebih jauh, Wawan Iriawan menerangkan, bahwa awal dari kejadian pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku pulang dari kebun karet dengan menggunakan sepeda motor Revo miliknya, saat itu pelaku hendak sampai kerumahnya, namun pelaku berhenti dikarenakan korban sedang berjalan ditengah jalan menghalang-halangi jalan pelaku,” kata Perwira berpangkat melati dua ini.
Kemudian, kata Wawan Iriawan, Pelaku menegur dan berkata kepada korban “kenapa kamu, mau mati”, namun korban membalas kata-kata EH dengan memaki.
"Mendengar kata makian itu, pelaku emosi langsung turun dari sepeda motornya dan masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah pisau yang berada di dapur," sebut Wawan Iriawan.
Pelaku Menikam Leher Korban Sebanyak Dua kali
Setelah mengambil pisau, tambah dia mengatakan, pelaku kemudian keluar dan mengejar korban.
"Pelaku langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri, lalu menjatuhkan dan menekan muka korban ke tanah, setelah itu pelaku menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah di peganggnya,” ungkap Wawan Iriawan.
Mayat Korban Dimasukan ke Dalam Karung dan Dibuang ke Dalam Parit
Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, sambung Wawan Iriawan, pelaku kemudian mengambil karung dan memasukkan mayat korban, lalu membawa mayat korban kemudian dimasukkan dalam parit, sementara pisau yang digunakan pelaku diselipkan ke sela sela batang pisang yang tidak jauh dari tempat korban dibuang.
“Pelaku membuang mayat korban ke dalam parit yang berada kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat korban dibunuh lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang,” ungkap Akpol Angkatan 2000 ini.
Motif Pelaku Membunuh karena Tersinggung Dimaki Korban
Lebih lanjut dia mengatakan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena emosi terhadap korban.
“Pelaku marah dan tersinggung karena korban memaki-maki orangtua pelaku dengan perkataan kotor,” terang Mantan Kasubdit II Intelkam Polda Sumut ini.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terhadap pelaku, sambung dia, dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku di kenakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Tambah Wawan Iriawan, diketahui korban selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya, “Kedua orang tua korban telah berangkat ke Kerinci Propinsi Jambi untuk bekerja,” pungkas Wawan Iriawan mengakhir. [rum]