WahanaNews-Sumut | Sat Resnarkoba Polres Karo ungkap dan amankan tiga orang pelaku yang diduga peredaran Narkoba di seputaran Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe.
Kedua pelaku diamankan dari lokasi berbeda. Pelaku berinisial AS (43), warga Desa Perbesi Kecamaran Tigabinanga Kabupaten Karo diciduk ketika berada dipinggir Jalan Veteran Kabanjahe, pada Kamis ,(3/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan barang bukti di kantong celana berupa 1 plastik klip berlist merah berisikan Shabu dengan berat brutto 50,31 gram.
Sabu tersebut dibalut dengan 1 potongan plastik assoy warna hitam serta dibalut lagi dengan 1 potongan plastik assoy warna hijau, beserta 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam turut diamankan.
Dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya, yang akan diserahkan kepada temannya pelaku berinisial ZM dan ASS. Dari nyanyian pelaku AS, petugas langsung bergerak mengejar dan menangkap pelaku ZM (41) warga Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Penangkapan berlanjut, sekira pukul 23.30 WIB, Sat Res Narkoba terus mengejar pelaku lainnya berinisial ASS (32) warga Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh di Desa Limang, Kecamatan Tigabinanga.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H, membenarkan adanya penangkapan tiga orang laki-laki terkait kasus sabu-sabu setelah adanya informasi diterima sebelumnya.
"Ketiga tersangka sudah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Tobing. [rum]