WahanaNews-Sumut | Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatra Utara Sentang Kel. Sentang Kisaran Kab.Asahan.
Keduanya berinisial berinisial DS alias Dedi (34) warga Dusun V Desa Sei Apung Jaya, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Bagan Asahan dan J alias Jumali (28) warga Dusun I Sentang, Kecamatan Sentang, Asahan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada Sabtu 09 Juli 2022 pukul 23.00 WIB dengan barang bukti 1.28 Gram Bruto 5 Plastik Klip diduga Narkotika jenis sabu, 2 Buah Pipet Skop, 1 bungkus plastik klip kosong.
"Awalnya personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto, SH, MH mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Sumatra Utara Sentang Kisaran ada 2 orang laki laki sedang menguasai barang yang di duga narkotika jenis sabu," kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (16/7/2022).
Mendapat informasi itu personel kemudian melalukan penyelidikan ke seputaran Jalan Lintas Sumatra Utara Sentang, Kelurahan Sentang Kisaran, Asahan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Setibanya di lokasi, petugas melihat 2 dua orang laki laki mencurigakan dan kemudian personel melakukan penangkapan serta penggeledahan yang di temukan 1 bungkus plastik klip berisikan 5 lima paket diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres.
Hasil interogasi dilapangan, Kapolres menyebutkan barang bukti tersebut adalah milik pelaku DS yang mana di beli dari pelaku inisial A warga di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Bagan Asahan.
"Kasus ini ini masih dilakukan pengembangan oleh personel untuk menangkap pelaku inisial A," pungkasnya. [rum]