WahanaNews-Sumut | Sebagai wujud sinergitas, Polres dan Rutan Kelas II B Humbahas mengungkap kasus peredaran dan penyelundupan narkotika diduga jenis sabu, dengan meringkus 2 (dua) narapidana yang merupakan warga binaan lapas Humbahas, Sabtu (02/07/2022).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri menjelaskan bahwa pada Sabtu (02/7/2022), sekira Pukul 09.30 WIB di Rutan Kelas II-B Humbahas di Desa Hutagurgur, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Tim Satres Narkoba Polres Humbahas telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa Narapidana yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kedua orang laki-laki dewasa tersebut, sebelumnya diamankan Petugas Rutan Kelas II-B Humbahas menerima titipan paket, pihak rutan melaporkan hal tersebut kepada Sat Res Narkoba, yang diduga kedua laki-laki tersebut mendapat titipan paket makanan ringan dan perlengkapan alat mandi dari seorang laki-laki dewasa yang tidak diketahui identitasnya, yang mana didalam paketan tersebut ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dimasukan didalam bungkusan deterjen Rinso bubuk.
Kemudian dilakukan introgasi, keduanya mengaku bernama Abdul Rahman Maliki Siregar alias Ucok dan Riswanto alias Iwan dan keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang mereka pesan dari seseorang laki-laki yang tidak mereka kenal identitasnya dan mereka hanya mengenal marga nya saja yang merupakan marga Sitanggang.
Kemudian Tim Satres Narkoba membawa dan mengamankan keduanya beserta dengan barang bukti ke Polres Humbahas guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Humbahas.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang dalam keterangannya mengungkapkan, upaya penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus penitipan barang untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan tersebut.
Maka dengan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Humbahas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. [rum]