WahanaNews-Sumut | Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali bekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Masjid Taufik, Gang Samudra, Kecamatan Medan Perjuangan. Pelaku diketahui berinisial JA (33) warga Jalan Masjid Taufik Medan telah masuk target operasi (TO) polisi.
"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti narkoba masing - masing dua plastk klip isabu dengan berat 0.87 gram dan uang tunai Rp 85.000," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles L. Marpaung kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Disebutkan Kompol Marpaung, kronologis penangkapannya pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, adanya seseorang pengedar narkoba sedang menjual si putih di Jalan Masjid Taufik, Gang Samudra, Kecamatan Medan Perjuangan.
Lalu petugas Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit I Narkotik Polrestabes Medan, Iptu Wisnu, SH, SIK, melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial JA (33), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang dan badan ditemukan dua plastik klip berisi sabu dipegang di tangan kiri tersangka.
Saat diintrogasi tersangka menerangkan, bahwasanya sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang yang berinisial DA yang dibelinya dengan harga Rp 500.000 dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli. "Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan," papar Kompol Rafles.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kata dia, Satres Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas Narkoba. "Mari bersama - sama berperang melawan Narkoba demi kota Medan yang lebih baik," tandas Kompol Marpaung ini. [rum]