WahanaNews-Sumut | Personil Satreskrim Polres Pematang Siantar kembali membekuk dua orang pria yang diduga terlibat kasus perjudian Chips Higgs Domino pada Senin (23/1/23) malam. Penjual dan pembeli Chips Higgs Domino itu diringkus di Jalan Toba II, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun wartawan dari Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya menyebutkan kedua pria yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial DSP (31) warga Jalan Toba dan CBC (24) warga Jalan Jalan Pearaja, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
“Kedua terduga pelaku kasus perjudian Chips Higgs Domino diamankan atas laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian jenis Chips Higgs Domino di Jalan Toba. Kemudian personil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya,” ucap Rusdi Ahya, Rabu (25/1/23) kemarin.
Rusdi Ahya menjelaskan dari terduga pelaku DSP barang bukti uang tunai yang berhasil disita sebesar Rp.3.279.000 dan pelaku mengakui bahwa uang itu sebagai uang dari hasil penjualan dalam permainan judi Chips Higgs Domino.
“Saat dilakukan penangkapan, saat itu DSP sedang melakukan transaksi jual beli Chip kepada CBC dengan nilai Chip 1,5 B seharga Rp 100.000. Dari CBC diamankan satu Androit (HP) Oppo yang dipakai untuk membeli chips Higgs Domino,” ucapnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Pematang Siantar bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan keduanya dipersangkakan Pasal Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” tandasnya. [rum]