WahanaNews-Sumut | Personil Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan alat menyerupai senjata.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH menerangkan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar pukul 06.30 WIB yang dilakukan dua orang pelaku di Jalan Gajah, Kelurahan Pandu Hulu, Kota Medan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara menodongkan alat yang terlihat di CCTV seperti senjata. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku penodongan itu menggunakan alat jenis Bor," ungkap Kompol Fathir, Selasa (21/2/2023).
Pada tanggal 18 Februari 2023, Kompol Fathir mengatakan petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama Dedi.
"Dari hasil pemeriksaan, tujuan dari pelaku ini menodongkan untuk menakuti korbannya kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku juga telah melakukan dibeberapa lokasi di Kota Medan dan saat ini masih dalam pendalaman kami," ucapnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
"Terhadap pelaku Dedi dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 Tahun," pungkasnya. [rum]