Sumut.WahanaNews.co, Medan - Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (48) didampingi penasehat hukum (PH) meminta keadilan kepada Polda Sumut atas kasus yang telah dilaporkannya namun hingga kini belum ada kejelasan terhadap terlapor.
"Saya sebagai korban ingin keadilan ditegakkan oleh polisi (Poldasu) karena kasus yang saya laporkan itu sampai sekarang belum ada titik terangnya. Apalagi status dari terlapor yakni ex suami (Adri Rivanto) masih tetap bekerja dan bebas seperti tidak ada masalah terhadap dirinya," bebernya pada wartawan usai mendatangi gedung Ditreskrimum Poldasu bersama Johanes Siregar, SH kuasa hukumnya, Selasa (30/01/2024).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Menurutnya, keadilan yang ingin dimintanya terhadap kasus tersebut berupa hak atas perceraian dengan mantan suaminya itu yang kini seorang pejabat teras di Pemko Binjai.
"Sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU perkawinan apalagi seorang ASN bila bercerai mempunyai kewajiban untuk memberikan setengah dari gaji pokoknya kepada isteri yang telah diceraikan," ungkapnya.
Oleh karena haknya tak kunjung diberikan mantan suami tersebut, lalu membuat pengaduan di Poldasu dengan nomor : LP/B/36/XII/2023/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 11 Januari 2023.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Yang lebih herannya lagi ketika ditanyakan SPDP nya, pihak penyidik hanya diam. Padahal, kasusnya sudah satu tahun, coba bayangkan," bilangnya seraya menyebutkan bahwa pengaduan mereka sudah sampai ke Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Sumut.
Disisi lain, Johanes Siregar sebagai PH menuturkan pihaknya percaya penyidik Poldasu secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
"Kita percaya dan berharap penyidik Polda Sumut mampu bekerja profesional sesuai dengan slogan Kapolri "Polri Presisi". Tak mungkin pula masyarakat atau warga yang memang tersandung hukum dipermainkan, apalagi tidak ditanggapi, itu hal yang mustahil bagi aparat penegak hukum," pungkasnya.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]