WahanaNews-Sumut | Seorang wanita yang merupakan Selebgram Medan ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan dengan kasus dugaan penipuan arisan online.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan terhadap Dinda Yuliana, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
“Iya sudah ditangkap,” ujar Kompol Fathir kepada wartawan.
Masih kata mantan Kapolsek Medan Baru ini, saat ini, Dinda berada di Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Sebelumnya, Dinda Yuliana dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang ke Polsek Percut Seituan, pada Agustus 2021 silam.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Korban mengalami kerugian sebanyak Rp 56 juta, dan kasus dugaan penipuan dengan modus arisan Duos itu pun diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan.
Dinda Yuliana juga sempat mengaku jadi korban pemerasan yang dilakukan oleh sepupunya yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono.
Menurut Dinda Yuliana, keterangan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono yang menyebutnya sebagai saksi, berbanding terbalik dari surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya. [rum]