WahanaNews-Sumut | Aksi penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan masyarakat Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, berbuntut panjang.
Didampingi Penasehat Hukum Yesrel Gunadi Hutagalung, SH dan Serimuda Situmeang, SH, warga melaporkan oknum-oknum mafia tanah bersama preman bayaran, yang telah menyerobot dan merusak lahan perkebunan mereka.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Ia, sudah kita laporkan ke Polres Tapteng dengan laporan polisi Nomor :LP/B/246/VII/2022/SU/RES TAPTENG/POLDASU," kata Yesrel Gunadi Hutagalung, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Sabtu (30/7/2022).
Didampingi Serimuda Situmeang, Yesrel Gunadi Hutagalung mengatakan, oknum-oknum mafia tanah berkedok kelompok tani, dengan sengaja telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman warga. Bahkan melalui preman bayaran, oknum-oknum tersebut mengintimidasi dan memasang plang di atas lahan perkebunan masyarakat.
"Dengan mengatasnamakan kelompok tani, mereka mengklaim jika lahan perkebunan masyarakat tersebut milik mereka. Anehnya, satu orangpun anggota kelompok tani tersebut bukan warga setempat," tukas Gunadi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lebih jauh diungkapkan, objek lahan perkebunan seluas 132 hektar tersebut telah diusahai dan dikuasai masyarakat sejak tahun 1969. Izin pengolahan lahan sesuai dengan Surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 1227/7-(B.CH), tertanggal 24 Maret 1969. Masyarakat juga telah memiliki alas hak atas tanah berupa SHM, SKT, maupun Surat Ganti Rugi.
"Puluhan tahun klien kami telah mengusahai dan menguasainya. Klien kita juga memiliki alas hak dan tidak pernah ada silang sengketa selama 38 tahun. Tiba-tiba ada oknum yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Gunadi Hutagalung
Gunadi menduga, telah terjadi penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan, yang dilakukan mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum-oknum petugas BPN.
"Kita menduga telah terjadi praktek mafia tanah. Oleh karena itu, kita mengadukan masalah ini ke Polres Tapteng," tukasnya.
Sebelumnya, puluhan warga masyarakat Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, membuat laporan pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah Republik Indonesia, terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Lumut.
Dalam pengaduannya, warga menyebutkan beberapa oknum pengurus kelompok tani Harapan Maju, BPN Tapanuli Tengah, dan oknum mantan Lurah Lumut berinsial HS, telah menerbitkan sertifikat tanah perkebunan masyarakat. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.