WahanaNews-Sumut | Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi saksi terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Kisaran berlangsung tegang. Pasalnya empat orang saksi terdakwa narkotika jenis sabu membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik pembantu atau juru periksa (Juper) dari Polres Batu Bara, Briptu Rani J Manurung.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH, dan dua anggota Yohana Timora Pangaribuan, SH, M, Hum serta Antoni Trivolta, SH. Sidang yang digelar tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi saksi terdakwa dan saksi verbalis penyidik pembantu atau juru periksa Briptu Rani J Manurung dari Polres Batu Bara, Selasa (11/07/2023) sekira pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang di ketuai Kasi Datun, Heri Sembiring, Cosman Girsang dan Daniel Siregar menghadirkan saksi saksi yang merupakan terdakwa kasus narkotika diantaranya Rudi Hartono, Heri Syahputra, Dede Yunandar serta Ricky Renaldi. Kemudian satu orang saksi verbalis dari penyidik pembantu atau juru periksa Briptu Rani J Manurung dari Polres Batu Bara.
Didalam persidangan ke empat saksi yang juga merupakan sebagai terdakwa kasus narkotika tersebut membantah beberapa keterangan hasil berita acara pemeriksaan dari penyidik pembantu Briptu Rani J Manurung. Salah seorang terdakwa Ricky Renaldi membantah bahwa dirinya mempunyai hubungan keluarga (sepupu) dengan terdakwa Heri Syahputra sesuai keterangan dalam BAP penyidik pembantu Polres Batu Bara.
Selain itu Ricky Renaldi dan Dede Yunanda juga membantah keterangan dalam BAP berita acara terkait tempat penangkapan mereka, menurut Ricky dan Dede mereka di tangkap di wilayah Kabupaten Asahan tepatnya di tugu selamat datang Kota Kisaran.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Hal yang sama juga di katakan Her Syahputra yang juga terdakwa dalam saksi yang kasus yang sama, dalam BAP membantah beberapa keterangan hasil berita acara pemeriksaan dari penyidik pembantu Polres Batu Bara Briptu Rani J Manurung, bahkan dalam penandatanganan berita Acara (BAP) Heri Syahputra terkesan di intimidasi dan BAP tidak di baca terdahulu dan langsung di minta untuk menanda tangani berita acara tersebut.
Thomy Faisal, SH selaku kuasa hukum dari empat orang terdakwa kepada awak media mengatakan, untuk sidang selanjutnya pihaknya akan meminta kepada Ketua Majelis Jakim Pengadilan Negeri Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH agar menghadirkan empat orang anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rudi Hartono yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KS serta Aipda DI.
Kemudian kuasa hukum ke empat terdakwa kasus narkotika ini meminta kepada majelis hakim untuk sidang selanjutnya untuk menghadirkan Jaksa berinisial YS dari Kejaksaan Negeri Batu Bara dan salah seorang pengacara prodeo dari Polres Batu Bara. "Hal ini dilakukan agar semua fakta dalam kasus narkotika ini bisa terungkap didalam persidangan," tegas Thomy. [Irvan]