Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Sidang Pembacaan Putusan terhadap empat orang terdakwa Kasus kepemilikan Narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Jalan Ahmad Yani Kota kisaran Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (03/09/2023).
Empat terdakwa Kasus kepemilikan Narkotika itu masing-masing yakni Rudi Hartono dijatuhi hukuman 11 Tahun penjara dengan denda Rp1 Milyar, kepada terdakwa Heri Syahputra dijatuhi hukuman 9 tahun dengan denda Rp1 Milyar, kepada Dede Yunanda dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 Milyar dan Ricky Rinaldi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp1 Milyar.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Sementara, kuasa hukum terdakwa Ricky Rinaldi menyatakan banding. Hal itu dikatakan Thomy selaku kuasa hukum terdakwa Ricky Rinaldi.
Sidang Pembacaan Putusan itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting didampingi anggota Yohana Timora Pangaribuan dan Antoni Trivolta dengan disaksikan Panitera, terdakwa (via tele confrence), Penuntut Umum (via tele confrence) dan Kuasa Hukum Terdakwa Thomy Faisal Pane dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
"Apabila kuasa hukum terdakwa tidak setuju dengan hasil putusan ini, kami persilahkan untuk mengajukan banding," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Usai persidangan berlangsung, Thomy Faisal Pane selalu Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rinaldi mengatakan akan mengajukan banding, adapun alasannya kata Thomy mengungkapkan bahwa ada keterangan Saksi yang di ajukan Thomy tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
"Saya akan mengajukan banding untuk putusan Majelis Hakim atas nama Ricky Ronaldi karena ada beberapa pembelaan dan pengajuan saksi-saksi yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim, besok saya secepatnya akan membuat memori banding,“ ucap Thomy.
[Redaktur : Irvan Rumapea]