WahanaNews-Sumut | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap seorang pelaku pencurian Handphone bernama Ranto Siregar (41). Pria asal Dusun II A Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan itu ditangkap karena mencuri satu unit handphone merk OPPO A12 di rumah korban Susanto (21) warga Dusun V Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sabtu (14/01/2023).
Peristiwa itu bermula pada Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di dusun I B Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Saat itu korban sedang tidur di rumahnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Saat itu, korban sedang tidur lelap dan posisi Handphone ter cas. Lalu pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil satu unit Handphone milik korban. Pagi harinya korban bangun dan menemukan Handphone miliknya sudah hilang.
"Sekira pukul 06.00 WIB, adik kandung korban bernama Kevin bangun dan keluar dari kamar, dan ibu korban mempertanyakan tentang keberadaan Handphone miliknya, Kevin, lho Handphonenya mana, dan Kevin pun menjawab pertanyaan ibunya, Handphone tadi malam aku cas.
Mendengar ibu korban kehilangan Handphone lalu korban Susanto melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan Mhd Said Husein, SIK.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu Hari Sabtu (14/01/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Syeh Hasan,, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran timur hendak menjual 1 unit Handphone Oppo A12, dan akhirnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan. [rum]