WahanaNews-Sumut | Kasus dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Pulahan Seruwai di Desa Pulahan, Kecamatan Air Batu dan Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan yang telah di laporkan ke Polres Asahan kini sudah memasuki dimulainya tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan.
Menurut informasi, Kejari Kabupaten Asahan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) terhadap 5 tersangka dugaan pencurian TBS di atas lahan milik PT Pulahan Seruwai.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Iya, benar. Kami telah terima SPDP-nya," kata Kajari Asahan melalui Kasi Pidum Aben Situmorang kepada wartawan, seperti yang dilansir, Senin (18/7/2022).
Kasi Pidum menerangkan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AB, PL, Sa, ketiganya warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan), Mar warga Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja dan Sy warga Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja.
Lanjut Aben Situmorang menuturkan, kelimanya dilaporkan karena mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Pulahan Seruwai di Desa Pulahan, Kecamatan Air Batu dan Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Kelimanya dijerat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Asahan melalui hasil gelar perkara telah menetapkan 5 tersangka terkait menduduki lahan dan memanen TBS PT Pulahan Seruwai, beberapa waktu lalu. [rum]