Sumut. WahanaNews.co, Selambo - Judi dadu yang berada di Jalan Selambo simpang Jalan Muara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi kembali.
Padahal, Sabtu (23/9/2023) kemarin, Polda Sumut melalui Ditreskrimum sudah menggerebek lokasi judi dimaksud.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
“Baru digerebek pada Sabtu, 23 September 2023 semalam bang. Namun, Senin (25/9/2023) sudah buka kembali bang," ucap J Rusdi warga sekitar, Senin (25/9/2023) siang.
Padahal, lokasi judi tersebut juga pernah disegel polisi, beberapa waktu lalu. Hal ini jelas melanggar Undang-undang dan terkesan tidak takut dengan kepolisian khususnya Polsek Percut Sei Tuan.
Kuat dugaan, tidak takutnya para bandar dan pengelola judi dadu itu akibat lokasi judi tersebut dikawal oknum aparat hukum. Pengelolanya diketahui STG yang bisa mengatur segalanya kepada penegak hukum yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan pada Polda Sumut.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Berdasarkan penelusuran, lokasi judi tersebut baru buka hari Minggu lalu Namun sudah banyak pemain yang datang.
Pantauan wartawan, puluhan mobil dan sepeda motor terparkir di sana. Sayang, wartawan tidak dapat mengabadikan keadaan di lokasi karena penjagaan yang begitu ketat oleh beberapa pria berambut cepak.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jafri Simamora saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan penyelidikan dan menindaknya. "Wilayah hukum Percut Sei Tuan harus aman dan kondusif," tandas mantan Kanit Polsek Medan Timur ini.
Terpisah, Ditreskrimum Polda Sumut melalui Kanit Judi Sila, Kompol Jamak Kita Purba, mengatakan terimakasih informasinya dan akan kembali menggerebek lokasi judi tersebut.
"Terimakasih informasi datanya bang, dan akan kita gerebek kembali lokasi judi tersebut," kata Jamak, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/9/2023) dalam pesan singkatnya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]