WahanaNews-Sumut | Seorang pria, berinisial M (41) warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tega aniaya mantan isterinya dengan sadis.
Diduga dipicu akibat sakit hati ditolak mantan isteri untuk rujuk kembali lantas membuat M gelap mata dan langsung memukuli mantan isterinya. Belum puas hanya dipukuli, tersangka M juga menusuk mata sebelah kiri korban.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kejadian ini terjadi di wilayah Poskedes Denai Kuala Jalan Putra Denai, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepolisian Resor Kota Deli Serdang telah menangani perkara ini. Tersangka penganiayaan telah berhasil diamankan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Kadek Cahyadi pada awak media menjelaskan, ada satu korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Satu orang menjadi tersangka, seorang pria warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini tengah ditahan di rutan Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti satu buah pulpen merek pilot warna biru turut disita," ujar Kadek, Senin (14/11).
Kronologi penangkapan tersangka berhasil dibekuk pada hari Senin 01 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dapat informasi keberadaan tersangka di daerah Sumatera Barat, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Tim berangkat untuk melakukan penangkapan.
Di Sumatera Barat Tim berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar dan kemudian tersangka berhasil ditangkap di Jalan Parupuk Tabing, Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangan tambah Kasat.