WahanaNews-Sumut | Seorang pria berinisial SM (36), ditangkap personil Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Minggu (23/10/22), sekira pukul 14.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu diamankan dikediamannya di Dusun III Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Ia kedapatan menanam pohon ganja di dalam polybag, yang diletakkan di atas atap dapur rumahnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Ada 5 polybag berisi pohon ganja yang berhasil diamankan personil," kata Kapolsek Sibabangun, Iptu Dela Antomi, SH, Senin (25/10/2022)
Dela menjelaskan, penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, yang menyebutkan jika pelaku menanam pohon ganja di atas atap dapur rumahnya. Informasi tersebut langsung direspon dengan memerintahkan personil melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Sibabangun yang dipimpin Aipda Andes Star, SH, langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan. Pada saat melakukan pengintaian, personil melihat seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Personil langsung mengamankan dan menginterogasi pria tersebut yang mengaku berinisial SM. Ia juga mengakui ada menanam pohon ganja diatas atap dapur rumahnya sebanyak 5 batang.
Masih dari pemgakuan SM, sebelumnya ia membeli satu ampul ganja kering di daerah Batangtoru, Tapsel, untuk dikonsumsi sendiri. Dalam ampul ganja tersebut, SM menemukan biji ganja yang langsung ia semaikan ke polybag. Namun belum sampai panen, SM keburu dicokot polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Sibabagun, yang selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. [rum]