Sumut.WahanaNews.co, Aek Kanopan - Berdasarkan laporan dan keluhan warga Desa Londut dan sekitarnya, marak terjadi pencurian hasil perkebunan dan isi rumah milik warga, di duga dampak dari maraknya peredaran narkoba ditempat mereka.
Mendapat laporan tersebut Team Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak cepat melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), sekira pukul 05.30 WIB, pengerebekan itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, S.H, M.H bersama dengan anggotanya menuju Pasar 7 Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sabtu (06/1/2024).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan, pengerebekan itu berdasarkan laporan Informasi dari Masyarakat bahwa ada Gubuk di Perkebunan Sawit dijadikan tempat Transaksi Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan jauh dari pemukiman masyarakat.
Selanjutnya Kapolsek bersama Tim melakukan pengintaian dari jarak 200 (dua ratus) meter dari lokasi gubuk yang diduga merupakan tempat transaksi peredaran Narkotika jenis shabu.
Sekira pukul 08.30 WIB, berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka pengedar bernama Elvan Riandi, team langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas pinggang milik tersangka, dan ditemukan didalamnya 2 (dua) buah HP, 7 (tujuh) klip kecil berisi narkotika jenis shabu berat 9.31 gram dan uang sebanyak Rp645.000 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Selanjutnya, sekitar pukul 10.15 WIB, Kapolsek Kualuh Hulu, Camat Kualuh, Kades Londut dan Kades Kuala Beringin melakukan mendatangi gubuk yang diduga sebagai tempat tersangka melakukan transaksi peredaran dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, dari gubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang berisikan bungkusan plastik klip kecil kosong, 10 (Sepuluh) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman, 1 (satu) buah alat hisap shabu terbuat dari botol kaca kecil, 1 (satu) Potongan Karton dengan tulisan "Disini ada rental bong Rp5000", 1 (satu) potongan karton dengan tulisan "Dilarang kas bon", 1 (satu) Kotak plastik berisikan bukti transferan, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah sekop kecil shabu, 1 (satu) buah hekter kecil.
Amatan, sebelum meninggalkan TKP, terlebih dahulu tim merubuhkan dan membakar Gubuk yang diduga sebagai tempat tersangka melakukan transaksi peredaran dan pemakaian Narkotika Jenis Shabu, disaksikan oleh Camat Kualuh Hulu, Kades Londut dan Kades Kuala Beringin.
"Tersangka Elvan Riandi dan barang bukti dibawa menuju Polsek Kualuh Hulu dan proses selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu," ungkap Kapolsek.
[Redaktur : Irvan Rumapea]