WahanaNews-Sumut | Hanya hitungan 2 jam, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku merupakan warga Kota Sibolga berinisial AH alias P (45), warga Gang Nelayan, Kalan Kesturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, dan BJH alias A (39), warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
BJH ditangkap saat hendak mengedarkan ganja di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (5/10/2022), sekira pukul 18.00 WIB. Dari pria berprofesi sebagai nelayan ini, polisi mengamankan 10,10 gram ganja kering.
Sementara AH dicokot 2 jam kemudian di KM 3,5 jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Dari AH, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 28,33 gram.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, mengatakan, kedua pelaku diamankan berkat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan jika keduanya akan bertransaksi ganja di dua tempat berbeda.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Mendapat informasi berharga, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
"Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tersangka seberat 38,43 gram," ungkap AKP Horas Gurning, Selasa (11/10/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [rum]