WahanaNews-Sumut | Diduga sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karo, Kamis (26/1/2023) dini hari, sekira pukul 02:00 WIB, mendobrak salah satu pintu rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Setelah didobrak, Tim Opsnal langsung mengamankan THS (28) yang sat itu sedang berada didalam rumahnya, kemudian petugas menggeledah seisi rumah dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu, membawa warga desa Kacinambun ini ke Polres Karo berikut barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B Tobing, S.H, membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan THS berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan pengedar sabu yang berada disebuah Rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah dan petugas langsung ditindaklanjuti
Dari hasil penangkapan, Polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip berisikan 3 paket berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,88 gram didalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dilanjutnya lagi, penggeledahan dilakukan di sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 18 berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 57,29 gram, 1 lembar tisu berisikan sabu shab berat brutto 5.28 gram, 1 timbangan elektrik, 4 bal plastik klip berles merah berada dalam 1 plastik assoy warna hitam.
"Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Karo dalam proses lidik dan sidik," ungkap AKP Henry D.B Tobing.
Imbasnya, THS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [rum]